<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (15/03/2025)</strong> - Pemerintahan Desa Dalung menggelar kegiatan sosialisasi mekanisme pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun 2025 di Banjar Pegending, Banjar Pengilian, dan Banjar Tuka pada Minggu (2/3) pukul 19.00 WITA hingga selesai, yang bertempat di Balai Banjar Pegending, Desa Dalung. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perbekel Desa Dalung dan sejumlah perangkat desa diantaranya Perwakilan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gusti Agung Ngurah Oka Ambara Kusuma, S.E. dan Ni Luh Putu Miarmi., Perwakilan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Badung I Nyoman Gede Widiana, S.E., Perbekel Desa Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Ketua BPD Dalung Drs. I Nyoman Waga, M.Si., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa S.E., Bendesa Adat Tuka I Gede Sukarya, S.H kesarengin prajuru., Ka.Si Kesejahteraan Desa Dalung I Wayan Gede Trinia Wijaya, S.E beserta staf Ka.Si Kesejahteraan Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas Pegending Drs. I Ketut Susila., Kelian Banjar Dinas Pengilian I Ketut Adi Sanjaya., Kelian Banjar Dinas Tuka I Nyoman Adi Suryanata., serta perwakilan penerima manfaat dari masing-masing Br. Pegending, Br. Pengilian, dan Br. Tuka </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan sosialisasi ini bertujuan guna memberikan pemahaman lebih lanjut yang komprehensif kepada masyarakat desa mengenai kesiapan perencanaan. implementasi, serta pengawasan dalam penggunaan anggaran desa. Tak hanya itu, sosialisasi ini juga merupakan upaya strategis pemerintahan desa Dalung dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan akuntabel. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Perbekel Desa Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos. menyampaikan bahwa anggaran desa baik untuk infrastruktur dan kegiatan belanja sehari-hari sudah memiliki pos keuangannya masing-masing dan kegiatan yang diusulkan telah sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat desa. <em><strong>“Untuk infrastruktur dan anggaran belanja desa sehari-hari sudah ada posnya masing-masing, sehingga ada kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur, pemberdayaan, ekonomi, kemudian kesehatan, pendidikan sudah diposkan masing-masing sesuai dengan Ka.Si dan Ka.Ur yang mengusulakn kegiatan di masing-masing sektor yang bersangkutan, sehingga RKP yang muncul sesuai dengan usulan masyarakat,” </strong></em>ungkapnya.   </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Perwakilan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Badung I Nyoman Gede Widiana, S.E. menuturkan bahwa pembelanjaan menggunakan APBDes berbeda dengan penggunaan hibah yang mana APBDes harus dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban dalam pengelolaannya. <em><strong>“Terdapat ketentuan tata cara belanja dengan APBDes. Berbeda dengan hibah, APBDes harus dilengkapi dengan laporan pertanggungjawabannya,” tuturnya dalam sambutan yang disampaikan dan Beliau juga melanjutkan bahwa pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu Swakelola dan Penyedia. “Pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap barang maupun jasa yang mengutamakan swakelola dan dapat dilakukan melalui penyediaan atau borongan. Swakelola artinya pemilik anggaran yang melaksanakan kegiatan. Jika memilih swakelola baru menggunakan metode penyedia. Apabila swakelola itu tidak berbatas nilai, berapapun nilai kegiatannya boleh di swakelolakan asalkan ada keyakinan dari pemerintah bersama masyarakat ketika menetapkan RKP meyakini swakelola,” </strong></em>tuturnya. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Desa Dalung Gelar Kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan yang Bersumber dari APBDes Tahun 2025
15 Mar 2025